Pekarangan Pangan Lestari Untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Bandar Lampung - Merebaknya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, tidak hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga berimplikasi luas, seperti kelancaran distribusi pangan, terbatasnya akses fisik dan ekonomi terhadap pangan, dan lainnya yang dapat menganggu ketahanan pangan individu, keluarga maupun nasional.
Walaupun demikian, Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung sudah punya solusinya , salah satunya melalui kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L).
Video : RUMAH KOSONG TAPI TAGIHAN LISTRIK MEMBENGKAK. APA TANGGAPAN PLN? PART 2/2
"Program ini kami kembangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Kami mengajak masyarakat memamfaatkan pekarangan dengan menanam aneka tanaman," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikutura Provinsi Lampung, Ir. Kusnardi, M.AGR. EC saat hadir di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (24/6/2020).
"Ini kan bisa menjaga kebutuhan dan ketahanan pangan keluarga. Kita tinggal petik sayur-sayuran dari pekarangan," ujar Kusnardi.
Untuk syarat mendapatkan program ini, memang haruslah ada kelompok, dalam kelompok itu terdiri dari 25 orang yang dikhususkan untuk ibu-ibu.
“Mereka akan dilatih bagiamana memanfaatkan lahan kosong yang tidak produktif melalui pengembangan rumah bibit, demplot, pertanaman dan pasca panen serta pemasaran,”ujarnya.
Lanjutnya, sehingga masyarakat bisa melakukan penanaman melalui sistem hidroponik di pekarangan rumahnya. “Sampai saat ini ada 300 kelompok yang telah ada di program P2L tersebut,”ucapnya.
"Oleh karenanya, ibu rumah tangga yang sudah membentuk kelompok bisa mendaftar program ini melalui Dinas Pertanian masing-masing Kabupaten dan Kota," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








