LPA Bandar Lampung Desak Pemerintah Bekukan Izin Pengelola Tambang yang Tewaskan 3 Bocah

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait 3 bocah tewas tenggelam di bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, pada Selasa (23/6), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung meminta pemerintah untuk ikut bertanggung-jawab dalam menertibkan dan membekukan izin mengelola tambang batu tersebut.
Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, kelalaian tersebut terjadi karena akses masuk tambang tidak dioperasikan dengan baik.
"Kita LPA mendesak agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Ahmad Apriliandi, Rabu (24/6).
Ahmad melanjutkan, harusnya di lokasi itu diberi plang peringatan agar tidak memasuki lokasi atau diberi pagar pengaman ataupun ada pihak keamanan yang bertanggung-jawab.
"Sudah selayaknya keselamatan anak-anak kita utamakan, karena anak merupakan tunas bangsa yang harus dilindungi dari waktu ke waktu," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025