LPA Bandar Lampung Desak Pemerintah Bekukan Izin Pengelola Tambang yang Tewaskan 3 Bocah
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait 3 bocah tewas tenggelam di bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, pada Selasa (23/6), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung meminta pemerintah untuk ikut bertanggung-jawab dalam menertibkan dan membekukan izin mengelola tambang batu tersebut.
Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, kelalaian tersebut terjadi karena akses masuk tambang tidak dioperasikan dengan baik.
"Kita LPA mendesak agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Ahmad Apriliandi, Rabu (24/6).
Ahmad melanjutkan, harusnya di lokasi itu diberi plang peringatan agar tidak memasuki lokasi atau diberi pagar pengaman ataupun ada pihak keamanan yang bertanggung-jawab.
"Sudah selayaknya keselamatan anak-anak kita utamakan, karena anak merupakan tunas bangsa yang harus dilindungi dari waktu ke waktu," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026 -
Edit Beberapa Foto Sekaligus dengan Cepat Menggunakan Pengedit Foto Latar Belakang
Senin, 23 Maret 2026








