LPA Bandar Lampung Desak Pemerintah Bekukan Izin Pengelola Tambang yang Tewaskan 3 Bocah
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait 3 bocah tewas tenggelam di bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, pada Selasa (23/6), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung meminta pemerintah untuk ikut bertanggung-jawab dalam menertibkan dan membekukan izin mengelola tambang batu tersebut.
Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, kelalaian tersebut terjadi karena akses masuk tambang tidak dioperasikan dengan baik.
"Kita LPA mendesak agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Ahmad Apriliandi, Rabu (24/6).
Ahmad melanjutkan, harusnya di lokasi itu diberi plang peringatan agar tidak memasuki lokasi atau diberi pagar pengaman ataupun ada pihak keamanan yang bertanggung-jawab.
"Sudah selayaknya keselamatan anak-anak kita utamakan, karena anak merupakan tunas bangsa yang harus dilindungi dari waktu ke waktu," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









