LPA Bandar Lampung Desak Pemerintah Bekukan Izin Pengelola Tambang yang Tewaskan 3 Bocah

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait 3 bocah tewas tenggelam di bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, pada Selasa (23/6), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung meminta pemerintah untuk ikut bertanggung-jawab dalam menertibkan dan membekukan izin mengelola tambang batu tersebut.
Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, kelalaian tersebut terjadi karena akses masuk tambang tidak dioperasikan dengan baik.
"Kita LPA mendesak agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Ahmad Apriliandi, Rabu (24/6).
Ahmad melanjutkan, harusnya di lokasi itu diberi plang peringatan agar tidak memasuki lokasi atau diberi pagar pengaman ataupun ada pihak keamanan yang bertanggung-jawab.
"Sudah selayaknya keselamatan anak-anak kita utamakan, karena anak merupakan tunas bangsa yang harus dilindungi dari waktu ke waktu," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Imam Rahmiyadi Pamit, Hardianto Siap Lanjutkan Sinergi di Pelabuhan Panjang
Rabu, 15 Oktober 2025 -
UT Bandar Lampung Perpanjang Kerja Sama dengan 10 SALUT untuk Perkuat Layanan Pendidikan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Dinas Penanaman Modal Sosialisasikan OSS, Permudah UMKM Urus Izin Usaha Secara Digital
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Nekat Rampas Uang Pegawai SPBU di Tanjung Senang, Polisi Gadungan Babak Belur Diamuk Massa
Rabu, 15 Oktober 2025