Iuran JKN-KIS Menunggak Bisa Dapat Keringanan

Kepala BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza, saat video conference dengan awak media, Rabu (24/6). Foto: Erik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka memberikan keringanan financial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan luncurkan program relaksasi tunggakan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza mengungkapkan, program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan tunggakan iuran, dengan sisa yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
Video : TINGGALKAN KURSI PNS DAN JURNALIS, ISBEDY STIAWAN : SAYA INGIN MERDEKA!
"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga meningkatkan keaktifan peserta," ujar Fakhriza, Rabu (24/6).
Lebih lanjut Fakhriza mengatakan, program relaksasi tunggakan iuran bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk badan usaha yang terdampak dari pandemi Covid-19.
Sementara, pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, dan care center di 1500 400. Sedangkan untuk segmen badan usaha dapat melalui aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan.
"Kami menghimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS-nya non aktif karena menunggak cukup lama, agar segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS-nya dapat aktif kembali dengan cukup membayar enam bulan dan satu bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS" pesannya. (*)
Berita Lainnya
-
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025