• Rabu, 23 Oktober 2024

Ini Vonis 4 Terdakwa Curanmor yang Tusuk Korbannya di Rajabasa

Rabu, 24 Juni 2020 - 15.17 WIB
161

Suasana sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (24/6). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat terdakwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menyebabkan korbannya mengalami luka tusuk divonis berbeda. Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (24/6).

Adapun ke empat terdakwa yakni Rudi Hartono (22), Samsul Arifin (36), Tasmidi Hendra (40), dan Johan Syah (32) warga Kelurahan Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP.

"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah selama 5 tahun. Sedangkan kepada terdakwa Samsul Arifin dan Tasmidi Hendra, masing-masing hukuman penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Aslan Ainin, saat membacakan amar putusannya.

Adapun pertimbangan majelis hakim yakni yang memberatkan ke empat terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," kata Aslan.

Atas putusan ini, ke empat terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. Sebelumnya, JPU, Rika Mahdalena menuntut ke empat terdakwa Rudi Hartono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa Samsul Arifin dengan penjara selama 4 tahun.

Terhadap terdakwa Tasmidi Hendra dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Johan Syah dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Ke empat terdakwa melakukan persekongkolan mencuri sepeda motor Honda CB VERZA warna hitam dengan nomor polisi BE 2052 ABM milik saksi Y.P. Hermanto, yang terparkir di halaman kosan Reneyo Jalan Purnawirawan Gedong Meneng, Rajabasa, pada Kamis (16/6) malam.

Namun aksinya kepergok korban. Terdakwa Johan langsung menodongkan senjata api mainan ke arah korban sembari memerintahkan untuk masuk rumah. Akan tetapi, korban langsung melakukan perlawanan untuk mengambil senjata yang dibawa terdakwa Johan sehingga terjadilah perkelahian, sampai akhirnya tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Tasmidi langsung menusukkan pisau dapur ke tubuh bagian belakang korban.

Usai korban tersungkur jatuh, ke empat terdakwa melarikan diri. Atas peristiwa itu, Tim gabungan dari Jatanras Polda Lampung dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan. Namun selang berapa hari kemudian, ke empat terdakwa menyerahkan diri ke Polda Lampung. (*)