Guru Besar Unila Dukung Pemerintah Perketat Ahli Fungsi Lahan
Guru Besar Fakultas Pertanian Unila Hasriadi Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P., saat hadir di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (22/6/2020
Bandar Lampung - Guru Besar Fakultas Pertanian Unila Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P., mendukung Pemprov Lampung untuk memperkat izin alih fungsi lahan.
Baca Juga: Guru Besar Unila: Ditengah Pandemi, Masyarakat Harus Berpikir Kreatif Buat Makanan Olahan
Video : RUMAH KOSONG TAPI TAGIHAN LISTRIK MEMBENGKAK. APA TANGGAPAN PLN? PART 2/2
Hasriadi mengatakan, lahan persawahan di Lampung ini memang sudah banyak yang berkurang karena ahli fungsi lahan tersebut. Kalau menengok 10 sampai 15 tahun lalu, sudah banyak penyusutan yang terjadi, seperti ahli fungsi sawah menjadi ruko dan bangunan lain.
Baca Juga: Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Perketat Izin Alih Fungsi Lahan
“Tak hanya di Lampung saja, di Pulau Jawa pun demikian, Ratusan Ribu Hektare penyusutan sawah terjadi karena ahli fungsi lahan ini,” ungkap Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P., saat hadir di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (24/6/2020).
Ia menjelaskan, seperti di Pringsewu dan Metro, ahli fungsi lahan terus terjadi, sehingga Pemerintah memang harus mempertegas masalah izin tersebut.
“Jangan tanpa izin, seenaknya warga membangun ruko yang tadinya sawah, apalagi lahan tersebut subur,”ungkapnya.
"Kalau memang untuk mensiasatinya, saat ini kembangkan saja sistem lahan ganti, seperti lahan sawah yang telah dibangun ruko, maka pemilik ruko wajib mengganti dengan lahan sawah di tempat lainnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








