Disnaker Catat 3.399 Pekerja di Lampung Dirumahkan Akibat Covid-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah . Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat sebanyak 3.399 pekerja baik dari sektor formal maupun informal terpaksa dirumahkan dan sebanyak 163 pekerja terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi global Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengharapkan perusahaan dapat mempekerjakan kembali pekerja yang dirumahkan di masa new normal atau penerapan tatanan hidup baru.
"Kalau PHK ini mungkin karena finansial perusahaan yang tidak memungkinkan, namun yang utama yaitu pekerja yang dirumahkan harus dipekerjakan kembali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lukmansyah saat dimintai keterangan, Rabu (24/6/2020).
Lanjut Lukman, dalam penerapan tatanan normal baru perekonomian dapat kembali pulih dan penyerapan tenaga kerja dapat terealisasi kembali.
"Jika ada yang tidak dipekerjakan kembali silahkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau masing-masing Kabupaten/Kota," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








