Disnaker Catat 3.399 Pekerja di Lampung Dirumahkan Akibat Covid-19

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah . Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat sebanyak 3.399 pekerja baik dari sektor formal maupun informal terpaksa dirumahkan dan sebanyak 163 pekerja terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi global Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengharapkan perusahaan dapat mempekerjakan kembali pekerja yang dirumahkan di masa new normal atau penerapan tatanan hidup baru.
"Kalau PHK ini mungkin karena finansial perusahaan yang tidak memungkinkan, namun yang utama yaitu pekerja yang dirumahkan harus dipekerjakan kembali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lukmansyah saat dimintai keterangan, Rabu (24/6/2020).
Lanjut Lukman, dalam penerapan tatanan normal baru perekonomian dapat kembali pulih dan penyerapan tenaga kerja dapat terealisasi kembali.
"Jika ada yang tidak dipekerjakan kembali silahkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau masing-masing Kabupaten/Kota," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025