Disnaker Catat 3.399 Pekerja di Lampung Dirumahkan Akibat Covid-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah . Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat sebanyak 3.399 pekerja baik dari sektor formal maupun informal terpaksa dirumahkan dan sebanyak 163 pekerja terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi global Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengharapkan perusahaan dapat mempekerjakan kembali pekerja yang dirumahkan di masa new normal atau penerapan tatanan hidup baru.
"Kalau PHK ini mungkin karena finansial perusahaan yang tidak memungkinkan, namun yang utama yaitu pekerja yang dirumahkan harus dipekerjakan kembali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lukmansyah saat dimintai keterangan, Rabu (24/6/2020).
Lanjut Lukman, dalam penerapan tatanan normal baru perekonomian dapat kembali pulih dan penyerapan tenaga kerja dapat terealisasi kembali.
"Jika ada yang tidak dipekerjakan kembali silahkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau masing-masing Kabupaten/Kota," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









