Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Perketat Izin Alih Fungsi Lahan
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura setempat terus melakukan pengetatan terhadap izin untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan perindustrian.
Video : RUMAH KOSONG TAPI TAGIHAN LISTRIK MEMBENGKAK. APA TANGGAPAN PLN? PART 2/2
"Kami memang tidak mau kompromi dan memperketat pengeluaran izin untuk pengusaha, termasuk pengembang yang akan mengalihfungsikan lahan pertanian, apalagi itu lahan produktif atau aliran irigasi," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Ir. Kusnardi, M.AGR. EC,saat hadir di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (24/6/2020).
Program Podcast dalam tema Menakar Ketahanan Pangan di Massa New Normal ini juga dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Pertanian Unila Hasriadi Mat Akin dan Danbrigif 4 Marinir, Kolonel Mar Nawawi.
Kusnardi mengakui pengetatan perizinan alih fungsi lahan tersebut juga untuk menghindari penyusutan lahan pertanian yang dalam beberapa tahun terakhir ini terus terjadi.
Menurutnya, akan memberikan izin pengalihan lahan jika lahan yang dibidik itu adalah lahan legal dan bukan lahan produktif, namun itu pun diseleksi ketat.
“Sehingga mulai dari perizinan dan perencanaan tata ruang harus diseleksi lebih ketat. Hal ini pun sudah kami sampaikan ke Dinas masing-masing Kabupaten dan Kota,”tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









