• Minggu, 14 September 2025

BPIH Hanya Bisa Diambil Jamaah Sampai 31 Juli 2020

Rabu, 24 Juni 2020 - 14.05 WIB
53

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji Umroh (PHU) Kementerian Agama Kanwil Lampung Ansori F. Citra, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/6/2020).

Bandar Lampung - Bagi jamaah haji yang akan melakukan pengembalian Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H bahwa pengajuan pengembalian akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jendral  Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor B-22049DJ/Dt.II.II.1/KS.02/0602020 tentang penetapan tanggal pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi.

Video : RUMAH KOSONG TAPI TAGIHAN LISTRIK MEMBENGKAK. APA TANGGAPAN PLN? PART 2/2

"Kemarin ada surat dari Dirjen PHU kalau selama ini tidak ada kejelasan sampai kapan batas waktu pengambilan uang itu, kemarin ada surat bahwa bagi jamaah haji yang akan mengambil pengembalian pelunasan itu diberikan tenggang waktu sampai 31 Juli," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji Umroh (PHU) Kementerian Agama Kanwil Lampung Ansori F. Citra, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/6/2020).

Lanjut Ansori, ketika sudah habis tenggang waktu yang ditentukan maka jamaah dianggap tidak ingin mengambil biaya pelunasan tersebut. Namun, pengembalian diluar batasan ini ada pengecualian. Jika ada hal yang sangat mendesak, maka dana tersebut masih bisa diambil dan di proses.

"Jika untuk kebutuhan yang mendesak seperti pailed misalnya maka masih bisa di ambil dan di proses dengan memberikan alasan yang jelas," timpalnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, tercatat sebanyak 37 yang sudah mengajukan pengembalian dana pelunasan haji. Dari total tersebut 26 jemaah sudah siap untuk mengambil langsung ke bank. Sementara sisanya sedang dalam tahap konfirmasi. (*)

Editor :