• Selasa, 08 Juli 2025

Bekas Galian Tambang Batu di Campang Raya Sudah Dua Kali Perpanjangan IUP

Rabu, 24 Juni 2020 - 19.04 WIB
312

Bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bekas galian tambang batu yang terletak di Jalan Sumber Organik, Gang Nusa Indah, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung yang memakan korban jiwa ternyata sudah dua kali memperpanjang ijin usaha pertambangan (IUP).

Baca juga : Kolam Bekas Galian Tambang Batu di Campang Raya Memakan Korban

Staff Sub Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Abraham Pawakan mengatakan, IUP diajukan secara perseorangan atas nama Kardoyo.

"Kardoyo ini memegang IUP, artinya izinnya ada. Sudah 2 kali perpanjang, waktu jaman izin di Kota sudah izin ketika di Provinsi dia melakukan perpanjangan tapi batas waktunya saya kurang paham," katanya saat dimintai keterangan, Rabu (24/6).

Baca juga : Begini Kronologis 3 Bocah Tenggelam di Campang Raya

Abraham sangat menyayangkan atas peristiwa yang terjadi. Seharusnya kalau memang ada bekas galian akibat dari pertambangan, perusahaan harus bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga : Ini Identitas 3 Anak yang Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang

Abraham melanjutkan, ada tiga hal penting yang harus dilakukan perusahaan pertambangan, diantaranya harus ada SOP yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja, adanya perizinan termasuk didalamnya menyangkut dengan izin, laporan dan pajak dan kaidah penambangan harus sesuai dengan aturan.

"Jadi penambangan harus sesuai aturan, salah satunya adanya rambu-rambu peringatan ketika memang ada bekas pekerjaan yang bisa menimbulkan bahaya," tegasnya. (*)