• Minggu, 29 September 2024

Bawaslu Lampung Identifikasi Kerawanan Pelanggaran Pilkada

Rabu, 24 Juni 2020 - 17.11 WIB
91

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, saat dimintai keterangan, Rabu (24/6). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyambut tahapan Pilkada serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mulai melakukan identifiksi kerawanan pelanggaran Pilkada yang digelar di tengah pandemi COVID-19.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, selain melakukan identifikasi kerawanan, Bawaslu juga gencar mengaktifkan kembali jajaran pengawas Pemilu tingkat Kecamatan dan Desa.

"Ada tantangan yang harus dihadapi, salah satunya politisasi bantuan sosial (Bansos), netralitas ASN, politik uang, menurunnya partisipasi pemilih, hingga kendala jaringan," katanya saat dimintai keterangan, Rabu (24/6).

Menurut Fatikhatul, kerawanan pelanggaran Pilkada yang paling rawan ialah politisasi Bansos Covid-19 yang bersumber dari anggaran daerah atau negara untuk kepentingan politik.

"Banyak bantuan dari Pemerintah Daerah yang berpotensi dipolitisasi oleh Kepala Daerah," timpalnya.

Fatikhatul melanjutkan, terkait hal itu Bawaslu melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan melawan penguatan sumber daya manusia (SDM) pengawas Pemilu. Serta melakukan penanganan jika ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Secara tegas pada pasal 71 ayat (3) menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pilkada, sanksi bagi kepala daerah yang menjadi petahana atau mencalonkan diri lagi, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” tegasnya. (*)