Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Tanjung Senang, Kapolsek Kedaton: Masih Kita Kembangkan
Salah satu tersangka saat diamankan polisi, Rabu (24/6). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Jalan Raja Tihang, Tanjung Senang, dihebohkan dengan adanya aksi baku tembak antara polisi dengan pelaku kriminal, Rabu (24/6) sore.
Berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, peristiwa baku tembak tersebut berawal ketika ada salah satu warga Tanjung Senang yang rumahnya dimasuki orang tak dikenal.
Baca juga : Baku Tembak di Tanjung Senang, Satu Pelaku Dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung
Video : TAGIHAN LISTRIK MELONJAK
Warga itu pun kemudian menghubungi polisi. Tak lama kemudian, polisi pun datang. Melihat kedatangan polisi, dua pelaku yang belum diketahui identitas itu, langsung kabur. Namun berhasil dihalau di depan Alfamart dekat Subsektor Polsek Tanjung Senang.
Di lokasi (depan alfamart), dua pelaku melakukan perlawanan dengan petugas kepolisian. Tak disangka, kedua pelaku memegang masing-masing senjata api yang diduga rakitan.
Aksi penangkapan bandit jalanan itu pun membuat warga sekitar maupun pengendara yang melintas. Tak ingin buruan nya lari, polisi pun terpaksa harus mengeluarkan tembakan peringatan, hingga akhirnya satu pelaku berhasil diamankan.
Baca juga : Sempat Baku Tembak di Tanjung Senang, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi
Sedangkan satu pelaku lagi kabur ke area rawa-rawa yang berada di belakang kantor Subsektor Tanjung Senang, sambil mengacungkan senjata api.
Lagi-lagi polisi tidak ingin buruan nya ini lolos. Baku tembak pun terjadi. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dan mengalami luka tembak di bagian kakinya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Kedaton, Kompol Daud, membenarkan.
"Iya benar. Lagi kita kembangkan," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








