Sementara, Demokrat Baru Keluarkan 2 Surat Rekomendasi dan 1 Surat Tugas
Demokrat. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi Lampung membenarkan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran dan Waykanan, serta satu surat tugas untuk Pilkada di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Demokrat Usung Dendi dan Marzuki di Pilkada Pesawaran
Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat provinsi Lampung Toni Mahasan menerangkan, hingga saat ini DPP partai Demokrat baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) rekomemdasi untuk dua wilayah di provinsi Lampung.
Yakni Kabupaten Waykanan Raden Adipati Surya dan Edwar Anthony. kemudian untuk Pilkada Pesawaran yakni Dendi Ramadhona dan Kol (Purn) Marzuki. Serta satu surat tugas untuk Pemilihan Wali kota Bandar Lampung kepada M. Yusuf Kohar.
"Iya, sampai hari ini baru dua surat rekomendasi yakni Waykanan dan Pesawaran serta satu surat tugas untuk kota Bandar Lampung. Untuk wilayah lainnya belum tahu, karena kewenangan Rekomendasi ada di DPP," ungkapnya Selasa (23/06/2020).
Terkait surat tugas yang diberikan untuk Bakal Calon Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar. Toni menjelaskan, untuk surat tugas yang di berikan kepada Yusuf Kohar, tinggal menunggu laporan beliau ke DPP. Karena dalam surat tugas tersebut bersisi lima point yang harus dijalani beliau (Yusuf Kohar), dimana salah satunya adalah untuk mencari wakil atau mitra koalisi.
"Jadi terkait surat tugas itu, Kak Yusuf Kohar diminta untuk menjalani 5 poin yang ada di dalam surat tersebut. Jadi yah biarkan, nanti Kak Yusuf melaporkan bagaimana hasil dari lima point tersebut langsung ke DPP Partai Demokrat," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








