Sementara, Demokrat Baru Keluarkan 2 Surat Rekomendasi dan 1 Surat Tugas

Demokrat. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi Lampung membenarkan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran dan Waykanan, serta satu surat tugas untuk Pilkada di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Demokrat Usung Dendi dan Marzuki di Pilkada Pesawaran
Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat provinsi Lampung Toni Mahasan menerangkan, hingga saat ini DPP partai Demokrat baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) rekomemdasi untuk dua wilayah di provinsi Lampung.
Yakni Kabupaten Waykanan Raden Adipati Surya dan Edwar Anthony. kemudian untuk Pilkada Pesawaran yakni Dendi Ramadhona dan Kol (Purn) Marzuki. Serta satu surat tugas untuk Pemilihan Wali kota Bandar Lampung kepada M. Yusuf Kohar.
"Iya, sampai hari ini baru dua surat rekomendasi yakni Waykanan dan Pesawaran serta satu surat tugas untuk kota Bandar Lampung. Untuk wilayah lainnya belum tahu, karena kewenangan Rekomendasi ada di DPP," ungkapnya Selasa (23/06/2020).
Terkait surat tugas yang diberikan untuk Bakal Calon Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar. Toni menjelaskan, untuk surat tugas yang di berikan kepada Yusuf Kohar, tinggal menunggu laporan beliau ke DPP. Karena dalam surat tugas tersebut bersisi lima point yang harus dijalani beliau (Yusuf Kohar), dimana salah satunya adalah untuk mencari wakil atau mitra koalisi.
"Jadi terkait surat tugas itu, Kak Yusuf Kohar diminta untuk menjalani 5 poin yang ada di dalam surat tersebut. Jadi yah biarkan, nanti Kak Yusuf melaporkan bagaimana hasil dari lima point tersebut langsung ke DPP Partai Demokrat," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025