• Rabu, 05 Februari 2025

Residivis Penipuan dan Penggelapan Motor Dibekuk Polsek Suharjo

Selasa, 23 Juni 2020 - 14.29 WIB
119

Foto: ISt.

Pringsewu - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo berhasil bekuk AS als Riyanto(38) warga RT 001 RW 009 Desa Cikolet Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir mengatakan, ada Laporan pengaduan korban Sarnun Asyari (59) warga Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, korban melaporkan bahwa pelaku yang tidak dikenal tersebut meminjam sepeda motor miliknya dan tidak mengembalikannya. 

"Petugas merespon cepat dengan membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan siapa dan dimana keberadaan pelaku tersebut, dari hasil penyelidikan kami dapatkan titik terang bahwa pelaku diketahui bernama Aris Setianto dan biasa dipanggil Riyanto dan posisinya saat itu sedang berada di Desa margorejo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran," ungkapnya Selasa (23/6/2020).

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX No.Pol BE 4633 UU hasil kejahatan.

"Hasil pengembangan kasus yang kami lakukan ternyata pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, dan salah satu korban pernah melapor ke Polsek Sukoharjo sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B-130 / III / 2020 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SUKOHARJO 31 Maret 2020 dengan korban bernama Ahmad Jaelani warga kecamatan Adiluwih," Lanjutnya.

"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sukoharjo dan masih kami lakukan proses pengembangan kasus dan untuk proses hukum sleanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara," pungkasnya. (*)


Editor :