Rapid Test KPU dan Bawaslu, Dinkes Belum Dapat Sampaikan Hasil
Kepala Dinkes kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bandar Lampunh enggan menyebutkan hasil rapid test bagi jajaran KPU dan Bawaslu kota setempat, dikarenakan belum ada izin dari KPU maupun Bawaslu kota Bandar Lampung.
"Saya belum bisa ngasih informasinya, karena hasil rapid tes ini punya mereka (KPU dan Bawaslu)," kata Kepala Dinkes kota Bandar Lampung, Edwin Rusli, Selasa (23/6).
Video : PLN : Tidak Ada Subsidi Silang
Video : TAGIHAN LISTRIK MELONJAK
Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi terkait hasil rapid test untuk disampaikan oleh pihak Dinkes.
"Kalau mereka sudah telefon saya untuk menyampaikan hasilnya, pasti akan saya sampaikan," ujarnya.
"Hasil rapid test itu juga sudah diserahkan ke KPU," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








