Rapid Test KPU dan Bawaslu, Dinkes Belum Dapat Sampaikan Hasil
Kepala Dinkes kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bandar Lampunh enggan menyebutkan hasil rapid test bagi jajaran KPU dan Bawaslu kota setempat, dikarenakan belum ada izin dari KPU maupun Bawaslu kota Bandar Lampung.
"Saya belum bisa ngasih informasinya, karena hasil rapid tes ini punya mereka (KPU dan Bawaslu)," kata Kepala Dinkes kota Bandar Lampung, Edwin Rusli, Selasa (23/6).
Video : PLN : Tidak Ada Subsidi Silang
Video : TAGIHAN LISTRIK MELONJAK
Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi terkait hasil rapid test untuk disampaikan oleh pihak Dinkes.
"Kalau mereka sudah telefon saya untuk menyampaikan hasilnya, pasti akan saya sampaikan," ujarnya.
"Hasil rapid test itu juga sudah diserahkan ke KPU," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








