Rapid Test KPU dan Bawaslu, Dinkes Belum Dapat Sampaikan Hasil
Kepala Dinkes kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bandar Lampunh enggan menyebutkan hasil rapid test bagi jajaran KPU dan Bawaslu kota setempat, dikarenakan belum ada izin dari KPU maupun Bawaslu kota Bandar Lampung.
"Saya belum bisa ngasih informasinya, karena hasil rapid tes ini punya mereka (KPU dan Bawaslu)," kata Kepala Dinkes kota Bandar Lampung, Edwin Rusli, Selasa (23/6).
Video : PLN : Tidak Ada Subsidi Silang
Video : TAGIHAN LISTRIK MELONJAK
Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi terkait hasil rapid test untuk disampaikan oleh pihak Dinkes.
"Kalau mereka sudah telefon saya untuk menyampaikan hasilnya, pasti akan saya sampaikan," ujarnya.
"Hasil rapid test itu juga sudah diserahkan ke KPU," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Warga Bandar Lampung Ramai Tukarkan Valas di Money Changer
Kamis, 04 Juni 2026 -
Terdakwa Pembunuhan Mantan Istri di Bandar Lampung Dituntut 19 Tahun, Unsur Perencanaan Dinilai Terbukti
Kamis, 04 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Ambil Alih Penanganan SMA Siger, 102 Siswa Dipindahkan ke Enam Sekolah
Kamis, 04 Juni 2026 -
Soal Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Ini Kata Ketua Satgas MBG Lampung
Kamis, 04 Juni 2026








