Penyewa dan Penadah Mobil Curian Diamankan Polisi
Barang bukti sebuah mobil . Foto: Ist.
Bandar Lampung - Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) roda empat.
Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus tiga pelaku. Yakni satu penyewa mobil curian bernama Supriyadi (43), dan dua penadah yaitu Suryani (46) dan M. Ipan.
Video Trending : RUMAH KOSONG TAPI TAGIHAN LISTRIK MEMBENGKAK. APA TANGGAPAN PLN? PART 2/2
Video Trending : PLN : Tidak Ada Subsidi Silang | Part 1
Ketiga warga Kabupaten Lampung Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (20/6/2020) di lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi, menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari adanya laporan korban yakni Dedy Herwanto (39), warga Lampung Selatan.
"Atas dasar laporan tersebut kemudian kita tindaklanjuti. Awalnya kita menangkap Supriyadi saat sedang mengendarai mobil Suzuki Pickup warna putih," kata Rosef, Selasa (23/6/2020).
Saat dilakukan pengecekan, lanjut Rosef, benar saja mobil yang dikendarai pelaku Supriyadi sesuai dengan apa yang dilaporkan korban.
"Dia (Supriyadi) berikut kendaraan yang dikendarainya langsung kami bawa ke Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rosef, Supriyadi menyewa mobil curian tersebut dari Suryani dan Ipan.
"Setelah kita kembangkan, kita amankan dua penadahnya di hari yang sama," ujarnya.
Ia menuturkan, mobil korban hilang di depan lapangan parkir Informa, jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
"Pelaku utamanya masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah kita kantongi berdasarkan keterangan Suryani dan Ipan. Tunggu saja, mudah-mudahan segera tertangkap," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








