Penyaluran BLT DD di Lambar Diperpanjang Hingga September

Kabid Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kabar gembira bagi warga masyarakat Kabupaten Lampung Barat (Lambar), khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Karena bantuan yang sebelumnya hanya untuk tiga bulan itu diperpanjang menjadi enam bulan.
Kabid Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) setempat, Ronggur L Tobing mengatakan, ada sebanyak 14.375 KPM di Lampung Barat yang tersentuh BLT DD.
"Tambahan waktu bantuan BLT DD ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 7 tahun 2020 tanggal 16 Juni tentang perubahan kedua atas Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang sebelumnya hanya bulan April, Mei, dan Juni menjadi sampai bulan September," ungkapnya, Selasa (23/6).
Namun jika sebelumnya besaran BLT DD yang diterima sebesar Rp600 ribu per KPM, untuk tiga bulan ke depan hanya Rp300 ribu per KPM. Tapi untuk sasaran penerimanya masih sama dengan sasaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Terkait dengan telah diterimanya Permendes nomor 7 tahun 2020 tersebut tambah Ruspel, saat ini sudah ditindak-lanjuti dan sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk selanjutnya Pekon (Desa) merealisasikan apa yang telah ditetapkan.
"Kalau melihat kondisi keuangan pekon, semuanya siap untuk melaksanakan. Hanya saja memang ada kegiatan di luar kegiatan penanganan COVID-19 ini tidak bisa dilanjutkan, baik kegiatan fisik maupun pemberdayaan. Ini harus dimaklumi bersama," pungkas Ruspel. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Jejak Harimau Sumatera Kembali Ditemukan di Kayu Are Lambar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Baru Miliki 4 Dapur MBG, Pemkab Lampung Barat Ajak Yayasan dan Pihak Swasta Berpartisipasi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Masyarakat Serbu Pasar Murah di Tugu Tani Lampung Barat
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Sinergi dengan Kepaksian, Disdikbud Lampung Barat Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Rabu, 13 Agustus 2025