Pembuatan Surat Rekomendasi Penelitian di Way Kanan Cukup Satu Jam

Seorang warga saat ingin membuat surat rekomendasi penelitian. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat surat rekomendasi penelitian, selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam rangka menyongsong new normal.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Ari Frengki, S.E, mendampingi Kaban Kesbangpol Indra Zakariya Rayusman, S.H, M.H mengatakan, pemberian surat rekomendasi penelitian tujuannya untuk melakukan pengumpulan data berkaitan dalam penyusunan skripsi atau penelitian ilmiah.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam Negeri, No 7 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri RI No 64 tahun 2011. Tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian,” katanya, Selasa (23/6/2020).
Sedangkan waktu yang dibutuhkan oleh pemohon memperoleh surat rekomendasi penelitian ini kurang lebih satu jam.
"Diharapkan Kesbangpol tidak menghambat kebutuhan dan keperluan bagi para pemohon yang hendak melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Way Kanan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025