• Kamis, 21 Agustus 2025

Hasil Rapid Test KPU dan Bawaslu Tunggu Informasi Dinkes Bandar Lampung

Selasa, 23 Juni 2020 - 17.06 WIB
120

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari ini Selasa (23/6), seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung beserta seluruh anggota Badan Adhoc telah selesai melakukan Rapid Test COVID-19.

Namun, untuk hasil rapid test yang difasilitasi Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut, KPU dan juga Bawaslu masih menunggu informasi resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah menerangkan, untuk hasil rapid test yang dilakukan oleh jajaran panwascam dan anggota Bawaslu belum diketahui, pasalnya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Dinkes Bandar Lampung.

"Rapid test dimulai kemarin hingga hari ini," katanya, Selasa (23/6).

Tetapi lanjut Candra, misalkan datanya sudah diterima dan ada yang dinyatakan reaktif. Maka yang bersangkutan akan diminta untuk isolasi mandiri guna meningkatkan imunitasnya. 

"Kita berharap tidak ada. Karena kita tidak ingin penyelenggara Pemilu bagi KPU dan Bawaslu menjadi klaster penyebaran virus. Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari apabila ada yang reaktif," ujarnya.

"Sementara untuk tugasnya, apabila itu ada di tingkatan Panwascam tugasnya akan diganti oleh Bawaslu Bandar Lampung, tapi kalau tingkat kelurahan akan dibackup tingkat kecamatan," terangnya.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, untuk hasil rapid test, pihaknya tidak bisa melakukan pengumuman. Karena menurutnya KPU sebagai penyelenggara hanya memfasilitasi.

"Rapid test ini kita tidak mengumumkan. Kalau pengumuman itu tanya ke Dinkes seperti apa," ujarnya. (*)