• Minggu, 06 Juli 2025

Satlantas Polresta Bandar Lampung Berikan Layanan SIM Gratis, Ini Syaratnya

Senin, 22 Juni 2020 - 13.58 WIB
2.7k

Foto: Ist.

Bandar Lampung - Ada kabar menggembirakan bagi yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.

Dalam program ini, pembuat SIM tidak  dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM. Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp120.000, untuk SIM C Rp100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu. Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pendaftaran pembuatan SIM gratis ini sejak 17 Juni hingga 27 Juni 2020. Pelayanan perpanjangan SIM khusus ini berlaku bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli dan masa berlaku SIM habis tanggal 1 Juli 2020. Biaya PNBP ditanggung oleh Bank BRI," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, Senin (22/6/2020).

Reza menjelaskan, persyaratan pendaftaran layanan SIM gratis tersebut di antaranya adalah berdomisili di Kota Bandar Lampung dengan menunjukkan e-KTP, Surat Keterangan Sehat, tidak berlaku untuk pemohon SIM baru, dapat menunjukkan SIM yang lama.

"Pembuatan SIM gratis ini berlaku untuk 50 orang pendaftar pertama. Pelaksanaan Rabu (1/7/2020) mulai pukul 08.00-14.00 Wib," jelasnya. (*)

Editor :