• Minggu, 06 Juli 2025

Polda Lampung Dalami TPPU Terpidana Korupsi RSUD Pesawaran

Senin, 22 Juni 2020 - 19.20 WIB
141

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, terpidana korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran, Taufiq Urrahman, bakal kembali menjalani sidang untuk kedua kalinya.

Sebab, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, masih melanjutkan perkara korupsi tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi yang dihimpun, perkara korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran, Taufiq Urrahman masuk ke Polda Lampung melalui dua laporan sekaligus.

Untuk yang pertama yakni korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran Taufiq divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Sementara untuk dugaan TPPU dalam perkara kasus ini masih dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jika perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Sekarang proses penyidikan sedang berlangsung, kita serahkan pada penyidik yang tengah bekerja untuk mencari bukti terbaru hal ini teknis penyidik," kata dia, Senin (22/6).

Pandra mengatakan, perkembangan selanjutnya diminta untuk menunggu dari penyidik Ditreskrimsus.

"Itu kewenangan penyidik berdasarkan nama hukum penilaian atau pertimbangan penyidik kita tunggu perkembangan dari penyidik itu termasuk TPPU," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Taufiq yang merupakan rekanan ini divonis bersalah tidak sendirian melainkan bersama dua terpidana lainnya. Yakni Juli selaku konsultan proyek dan Raden Intan Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran. Mereka juga masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.

Perbuatan ketiganya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Yakni terdakwa Juli sebesar Rp9.520.000 ditambah Rp403.928.000

Sementara, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp4.482.668.264. (*)