PLN Lampung Tegaskan Tak Ada Subsidi Silang Tagihan Listrik
Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Tanjungkarang Mukhlas Riyadhoh saat bincang santai di program kupas podcast. Foto: Luky/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Bincang santai Kupas TV yang dibalut dalam program Kupas Podcast selalu berupaya menyajikan pembahasan menarik mengenai isu-isu yang berkembang di masyarakat, serta menghadirkan berbagai latarbelakang narasumber.
Kali ini, Senin (22/6/2020), kegiatan yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas itu menyajikan pembahasan terkait "Kenaikan Tarif Listrik" dengan narasumber diantaranya, Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Tanjungkarang Mukhlas Riyadhoh, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung Subadra Yani Mursalin, dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Budi Yuhanda. Dan dipandu langsung oleh Direktur Utama Kupas Tuntas, Donald Harris Sihotang.
Video : TAGIHAN LISTRIK MELONJAK DRASTIS, PLN ENGGAK MAU RUGI? INI PENJELASAN PLN LAMPUNG- PART 1/2
Dalam diskusinya, Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Tanjungkarang Mukhlas Riyadhoh, menepis adanya isu mengenai kebijakan subsidi silang pemakaian daya listrik rumah tangga antara 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
“Di sini saya tegaskan tidak ada subsidi silang terkait pemberian stimulus bagi pelanggan terdampak Covid-19. Tidak ada kenaikan listrik, tetapi yang ada adalah kenaikan penggunaan listrik rumah tangga. Kenaikan tagihan listrik itu murni karena pemakaian pelanggan. Dari 2017 tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik,” tegas Mukhlas.
Sementara di masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya sejak Februari hingga Maret 2020 mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kebijakan social distancing. Dimana kebijakan itu berupa pencatatan meteran listrik secara mandiri oleh pelanggan yang bisa dikirim melalui kontak WahatsApp pelayanan PLN.
“Kalau pelanggan tidak mengirimkan angka stand meteran, maka perhitungan rekening listrik menggunakan rata-rata tiga bulan yaitu November, Desember, Januari, maka di bulan Mei dilakukan pembacaan meter sebesar 80 persen, hal itu menyebabkan kenaikan tagihan listrik,” jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









