Pelanggan Bisa Cicil Kelebihan Tarif Listrik

Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Tanjungkarang, Mukhlas Riyadhoh, saat hadir pada acara Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (22/6/2020). Foto: Erick/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta untuk aktif mengadukan keluhannya, terutama terkait lonjakan pembayaran listrik melalui berbagai kanal komunikasi yang disediakan oleh PLN.
Salah satunya dengan mengunjungi langsung ke posko pengaduan yang berada di kantor rayon PLN di wilayahnya.
Baca juga : PLN Lampung Tegaskan Tak Ada Subsidi Silang Tagihan Listrik
Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Tanjungkarang, Mukhlas Riyadhoh menjelaskan, apabila terjadi kenaikan tagihan listrik lebih besar 20 persen dari tagihan rata-rata, PLN sudah menyiapkan solusi dengan cara pelanggan mencicil selama tiga bulan ke depan.
“Misal tagihannya Rp100 ribu, tapi ternyata di rekening jumlahnya Rp200 ribu, itu yang dibebankan di bulan Juni hanya dibayar Rp140 ribu, jadi Rp60 ribu nya dicicil selama tiga bulan ke depan,” jelas Mukhlas saat hadir pada acara Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (22/6/2020).
Mukhlas menambahkan, masyarakat yang mengadu ke posko pengaduan harus membawa bukti foto meter listrik untuk mengecek kesesuaian antara nomor stand meter dengan bukti tagihannya agar keluhan pelanggan dapat cepat direspon.
"Kalau dari stand meter di rumah ternyata ada kelebihan penghitungan, di posko pengaduan dilakukan penyesuaian. Jadi tidak serta merarta PLN harus dibayar sekian. Kalau sudah verifikasi kWhnya segitu, lonjakannnya tadi dicicil. Kalau memang tidak sesuai dengan stand meter yang ada di rumah itu disesuaikan baru dilakukan pembayaran,” bebernya.
Masih dikatakan Mukhlas, selain melalui layanan pengaduan PLN di nomor 123, pihaknya telah menyediakan layanan duty manager yang harapannya dapat cepat merespon keluhan masyarakat.
"Ada juga aplikasi PLN mobile yang bisa didownload di google play store. Pelanggan bisa melihat informasi pemakaian listrik, info pemadaman, info pemeriharaan. Memang sekarang masih dalam tahap pengembangan kita akan menuju pelayanan ruang klik service,” terang dia.
Ia menyebut, jumlah pelanggan PLN di Provinsi Lampung yang mendapat subsidi sebanyak 980.610 pelanggan. Dan ada 2,1 juta pelanggan yang menggunakan listrik non subsidi. Sedang kebijakan pemberian subsidi tagihan listrik golongan 450 VA dan 900 VA diperpanjang sampai dengan September 2020. (*)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025