Mau Transaksi, Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Samping Supermarket Robinson

Barang bukti yang berhasil disita Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (21/6) malam.
Pengedar bernama Antoni (37), warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diamankan saat mau bertransaksi di Jalan Abdul Kadir, tepatnya di pinggir jalan samping Supermarket Robinson, Rajabasa, Bandar Lampung.
Penangkapan Antoni berawal dari adanya informasi yang masuk ke Subdit 2 bahwa di Jalan Abdul Kadir, akan ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas pun langsung mengamankan Antoni dan melakukan penggeledahan badan. Ketika digeledah di lokasi, tersangka Antoni sempat berkilah hingga akhirnya ia pun mengakuinya.
"Jadi barang bukti narkoba (sabu) ditemukan dirumahnya," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius, Senin (22/6).
Dikatakan Radius, jumlah barang bukti yang disita dari rumah tersangka Antoni sebanyak 10 paket sabu dengan berat 60 gram dan dua unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.
"Kita masih kembangkan kasus ini. Tersangka masih belum mau buka mulut dari mana asal barang haram tersebut (sabu) didapatnya. Dia (Antoni) pengedar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025