DPRD Lampung: PLN Harus Cepat Tangani Keluhan Pelanggan

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda saat bincang santai di program kupas podcast. Foto: Luky/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda menilai sejauh ini dirinya tak menemukan alasan yang kuat dari pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait lonjakan tagihan listrik rumah tangga.
Baca Juga: YLKI Lampung Minta PLN Beri Keringanan Soal Lonjakan Tarif Listrik
Video : TAGIHAN LISTRIK MELONJAK DRASTIS, PLN ENGGAK MAU RUGI? INI PENJELASAN PLN LAMPUNG- PART 1/2
Hal itu disampaikan Budi Yuhanda saat hadir di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (22/6/2020).
“Coba bayangkan pemakaian kilowatt-hour (kWh) dalam waktu sebulan masih wajar, tetapi bulan berikutnya jauh berbeda, sementara pemakaian di rumah sama, tidak ada yang beda, tiba-tiba tagihannya naik,” kata Budi.
Padahal menurut dia, dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen harus merasa dilindungi dari pelayanan dan mendapatkan harga wajar, apa lagi PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya lebih mengedepankan pelayanan publik dibanding mencari keuntungan.
Baca Juga: PLN Lampung Tegaskan Tak Ada Subsidi Silang Tagihan Listrik
Selain itu juga, lanjut dia, melalui Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
“Tiba-tiba ada kenaikan tagihan listrik, PLN yang lebih mengetahui sistemnya sendiri. Ini kejadian tidak hanya saat pandemi saja. Ini sudah terjadi sudah bertahun-tahun seperti itu, pelanggan merasa dirugikan. Cara perhitungan kWh itu hanya mereka yang tahu. PLN harus jelaskan, jangan rakyat dibohongi. Siapa masyarakat yang tidak menjerit sekarang ini” pungkasnya.
Selanjutnya dikatakan Budi, pelayanan PLN ke konsumen juga masih tidak cepat tertangani. Dimana pelanggan masih harus menunggu dengan waktu yang lama untuk permintaan pelayanannya bisa terpenuhi.
“Kalau telepon call center pasti dilayani, tapi begitu pelaksanaannya tidak cepat. Contoh saya mau menaikkan daya, sudah saya bayar, petugas yang turun kelapangan ini lambat sekali, jadi saya ganti sendiri termisnya, harusnya kan tugas PLN. Sementara tagihan saya sudah naik karena sudah tersistem. Oleh karena PLN harus berbenah. Memang dari dulu sudah begitu kinerjanya,” katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025