DLH Lamsel: Pembuangan Sampah Medis RS Airan Raya Dipindah ke Natar
RS Airan Raya, Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sempat jadi persoalan oleh warga, kini pembuangan sampah medis RS Airan Raya, Lampung Selatan (Lamsel) dipindahkan ke TPA Natar.
Hal tersebut disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel setelah mendatangi RS Airan Raya di Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.
Tak hanya itu, DLH juga telah melakukan pemantauan di TPA Desa Sabar Menanti, Kelurahan Margo Mulyo, Jati Agung.
Kabid Penataan dan Penegakan Hukum DLH Lamsel, Sundari mengatakan, sudah sepekan yang lalu pihaknya mendatangi dua lokasi tersebut.
"Dari pendataan, disimpulkan bulan Februari pihak RS tidak membuang sampah lagi, hal yang sama pun disampaikan oleh masyarakat setempat,” katanya, Senin (22/6).
Ia mengatakan, dari temuan Kupastuntas.co beberapa waktu lalu di TPA, sampah tersebut adalah sampah sisa dari bulan Februari tersebut.
"Sampah sisa medis tersebut kami sudah sampaikan ke Disperkim untuk dibuang, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan,” ujarnya.
Sundari melanjutkan, saat ini sampah RS Airan dipindahkan ke Natar.
"Disana memang tempat pembuangan sampah limbah medis difungsikan, karena TPA punya Pemerintah,” tandasnya.
Hal senada disampaikan, Penjabat (Pj) Lurah Desa Way Hui, Cecep membenarkan jika pihaknya ada kerjasama dengan pihak klinik dan RS untuk pembuangan sampah limbah rumah sakit.
"Kami memang ada kerjasama, tapi kalau ada limbah medisnya kami kurang paham. Karena pengelolaan sampah melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Way Hui. Banyak yang jadi mitra kami, termasuk bengkel, sampah tukang burung, termasuk RS Airan Raya," ujar Cecep.
Cecep melanjutkan, pihaknya memang sebelumnya ada kerjasama untuk pembuangan sampah di TPA di Desa Sabar Menanti, namun belakangan tidak lagi.
"TPA sudah pindah di daerah Natar karena ada protes dari warga sekitar. Pembuagan sampah di Margo Mulyo sudah dihentikan sejak 4 bulan terakhir," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








