• Selasa, 02 Juli 2024

Disparekraf Kaji Pembukaan Tempat Wisata Air di Lampung

Senin, 22 Juni 2020 - 18.01 WIB
36

Kepala Disparekrat Provinsi Lampung, Edarwan, saat memberikan keterangan, Senin (21/6). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung saat ini sedang mengkaji persiapan pembukaan destinasi wisata yang ada di Lampung.

Kepala Disparekrat Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum memberikan surat edaran (SE) apapun terkait pembukaan tempat wisata termasuk wisata air.

"Kami dari Disparkraf Lampung masih mengkaji untuk pembukaan tempat wisata air dan juga non air," katanya saat memberikan keterangan, Senin (21/6).

Lanjut Edarwan, untuk tempat wisata air seperti tempat berenang yang sudah kembali beroperasi maka wajib dicampur zat kaporit senyawa klorin.

Menurutnya, zat klorin dalam kaporit ini berguna untuk menjaga air tetap segar, bersih, dan bebas dari bakteri. Sehingga tempat wisata itu bisa dibuka jika cairan pembunuh kuman itu digunakan sesuai SOP.

"Sedangkan untuk wisata di pantai menurutnya kuman akan langsung mati dengan sendirinya ketika di air asin," tambahnya.

Masih kata Edarwan, secara keseluruhan protokol kesehatan juga harus tetap disepakati, seperti mewajibkan pengunjung mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan pengurangan kapasitas pengunjung. (*)