Sadar Hukum, Warga Mesuji Serahkan Satu Senpi Rakitan ke Polisi
Kepala desa Sungai Badak Mesuji saat menyerahkan senjata api rakitan ke polisi. Foto: Ist.
Mesuji - Jajaran Kepolisian Sub Sektor Mesuji menerima satu pucuk senjata api rakitan (senpira) dari warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Kepala Sub Sektor Mesuji, Iptu. Sumadi mengatakan, penyerahan satu pucuk senjata api dari warga tersebut diserahkan oleh kepala desa Sungai Badak.
"Penyerahan senjata api ilegal ini merupakan wujud sadar hukumn sadar diri dan sukarela dari salah satu warga,"kata Iptu Sumadi, melalui pesan WhatSaap, Minggu (21/06/2020)
"Imbauan kepada warga terus kami lakukan, supaya masyarakat sadar tentang resiko bila memiliki atau menyimpan senjata api ilegal. Jika menyerahkan sukarela kami terima dan tidak diproses secara hukum," ungkapnya.
"Jika tidak menyerahkan dengan kesadaran sendiri, bila ketahuan dan tertangkap tangan akan di proses hukum sesuai undang undang yang berlaku dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025 -
Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan
Kamis, 27 November 2025









