• Rabu, 27 November 2024

Sadar Hukum, Warga Mesuji Serahkan Satu Senpi Rakitan ke Polisi

Minggu, 21 Juni 2020 - 10.22 WIB
110

Kepala desa Sungai Badak Mesuji saat menyerahkan senjata api rakitan ke polisi. Foto: Ist.

Mesuji - Jajaran Kepolisian Sub Sektor Mesuji menerima satu pucuk senjata api rakitan (senpira) dari warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. 

Kepala Sub Sektor Mesuji, Iptu. Sumadi mengatakan, penyerahan satu pucuk senjata api dari warga tersebut diserahkan oleh kepala desa Sungai Badak.

"Penyerahan senjata api ilegal ini merupakan wujud sadar hukumn sadar diri dan sukarela dari salah satu warga,"kata Iptu  Sumadi, melalui pesan WhatSaap, Minggu (21/06/2020)

"Imbauan kepada warga terus kami lakukan, supaya masyarakat sadar tentang resiko bila memiliki atau menyimpan senjata api ilegal. Jika menyerahkan sukarela kami terima dan tidak diproses secara hukum," ungkapnya. 

"Jika tidak menyerahkan dengan kesadaran sendiri, bila ketahuan dan tertangkap tangan akan di proses hukum sesuai undang undang yang berlaku dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

Editor :