Sadar Hukum, Warga Mesuji Serahkan Satu Senpi Rakitan ke Polisi

Kepala desa Sungai Badak Mesuji saat menyerahkan senjata api rakitan ke polisi. Foto: Ist.
Mesuji - Jajaran Kepolisian Sub Sektor Mesuji menerima satu pucuk senjata api rakitan (senpira) dari warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Kepala Sub Sektor Mesuji, Iptu. Sumadi mengatakan, penyerahan satu pucuk senjata api dari warga tersebut diserahkan oleh kepala desa Sungai Badak.
"Penyerahan senjata api ilegal ini merupakan wujud sadar hukumn sadar diri dan sukarela dari salah satu warga,"kata Iptu Sumadi, melalui pesan WhatSaap, Minggu (21/06/2020)
"Imbauan kepada warga terus kami lakukan, supaya masyarakat sadar tentang resiko bila memiliki atau menyimpan senjata api ilegal. Jika menyerahkan sukarela kami terima dan tidak diproses secara hukum," ungkapnya.
"Jika tidak menyerahkan dengan kesadaran sendiri, bila ketahuan dan tertangkap tangan akan di proses hukum sesuai undang undang yang berlaku dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025 -
Budiman Jaya Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Mesuji
Rabu, 03 September 2025 -
DPC Mesuji Dukung Sudin Kembali Pimpin DPD PDI-P Lampung 2025-2030
Minggu, 31 Agustus 2025