• Sabtu, 05 Juli 2025

Residivis Pencuri Motor di Talang Padang Kembali Dibekuk Polisi

Minggu, 21 Juni 2020 - 19.08 WIB
167

Tersangka Hermawan (34), saat diamankan di Mapolsek Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Hermawan (34), warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, residivis pencurian kendaraan bermotor kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor di gubuk sawah.

Menurut catatan polisi, tersangka Hermawan ini merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Lampung Selatan, dan keluar penjara tahun 2019.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 15 Januari 2020 atas nama korbannya Zepri Irdiansyah (43), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya, Sabtu (20/06/2020) pukul 02.00 WIB," ujar Iptu Khairul Yassin, Minggu (20/06/2020) sore.

Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan sepeda motor Yamaha Vega-R Nopol BE 6656 W warna merah yang disembunyikannya di rumah kerabatnya.

"Sepeda motor curian tersebut yang disembunyikan di rumah kerabatnya di Kecamatan Limau Tanggamus,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian terjadi Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, di persawahan Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus.

Bermula korban pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 WIB, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega-R BE 6656 W, lantas memarkirkan sepeda motor di samping gubuk dengan dikunci stang.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka Hermawan, sebelum melakukan pencurian ia memang mencari sasaran motor yang kunci tergantung atau kuncinya di sekitar motor. Ketika korban memarkirkan sepeda motornya, tersangka memperhatikan, mendekati dan mencari kunci motor tersebut.

"Sengaja datang ke lokasi, awalnga naik ojek dan berjalan jalan kaki di pesawahan. Setelah menemukan kuncinya baru saya bawa kabur," kata tersangka di hadapan penyidik.

Disinggung, kenapa sasaran pencurian motor di pesawahan. Tersangka mengaku trauma jika menggunakan kunci T, sebab pernah ditangkap di Lampung Selatan dan baru bebas tahun 2019.

"Ya sengaja cari yang ada kuncinya atau gampang. Saya trauma kalo pake kunci T," terang dia. (*)