Pemprov Lampung Perpanjang BLT DD Hingga Bulan September
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri Foto: Ist.
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memperpanjang bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa hingga bulan September mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Saat ini sedang terus berupaya menyalurkan BLT DD untuk gelombang kedua. BLT DD gelombang Kedua, dalam pengaturannya jumlah BLT DD nya sejumlah Rp. 300 ribu rupiah per KK dimulai untuk bulan Juli, Agustus dan September," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2020).
Lanjut Fitria, saat ini Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedang mempersiapkan peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan penyaluran BLT DD gelombang kedua yang selanjutnya menjadi rujukan dalam pelaksanaan Musyawarah Desa di tiap desa.
"Kalau ada penerima BLT DD yang tidak tepat sasaran maka bisa diubah melalui musyawarah desa," katanya.
Sedangkan untuk BLT DD gelombang pertama, lanjutnya, sudah tersalurkan sebesar Rp. Rp135.988.200.000 yang disalurkan kepada 45.435 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui non tunai dan kepada 129.751 KPM melalui penyaluran tunai. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








