Mahasiswa UIN Raden Intan Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan UKT

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung memang sudah meringankan beban mahasiswa terdampak Corona (Covid-19).
Hal tersebut memang sudah diterapkan sejak tiga minggu yang lalu, bedasarkan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag), tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak pandemi corona.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof Dr Moh Mukri Mag mengatakan, UIN telah menyiapkan tiga skema keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa, yakni keringanan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa yang menerapkan pola Keuangan Badan Layanan Umum (BPLU).
"Tiga skema tersebut lah yang kami terapkan untuk meringankan biaya mahasiswa,” kata Mukri, Minggu (21/6/2020).
Adapun untuk syaratnya yakni, menunjukan kelengkapan bukti dan keterangan yang sah terkait status orang tua wali, seperti meninggal dunia, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami kerugian usaha, dan orang tuanya mengalami penutupan usaha.
UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
"Mengingat tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19, tentu upaya banding hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak, misalnya orang tuanya terkena PHK atau sebab lainnya yang relevan,” terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025