Mahasiswa UIN Raden Intan Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan UKT
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung memang sudah meringankan beban mahasiswa terdampak Corona (Covid-19).
Hal tersebut memang sudah diterapkan sejak tiga minggu yang lalu, bedasarkan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag), tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak pandemi corona.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof Dr Moh Mukri Mag mengatakan, UIN telah menyiapkan tiga skema keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa, yakni keringanan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa yang menerapkan pola Keuangan Badan Layanan Umum (BPLU).
"Tiga skema tersebut lah yang kami terapkan untuk meringankan biaya mahasiswa,” kata Mukri, Minggu (21/6/2020).
Adapun untuk syaratnya yakni, menunjukan kelengkapan bukti dan keterangan yang sah terkait status orang tua wali, seperti meninggal dunia, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami kerugian usaha, dan orang tuanya mengalami penutupan usaha.
UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
"Mengingat tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19, tentu upaya banding hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak, misalnya orang tuanya terkena PHK atau sebab lainnya yang relevan,” terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
400 Taksi Listrik Disiapkan di Lampung, Pakar Ingatkan Risiko Macet dan Minim SPKLU
Senin, 19 Januari 2026 -
Dana Desa Lampung 2026 Anjlok 66 Persen, Dari Rp2,27 Triliun Jadi Rp782 Miliar
Senin, 19 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Pelaku Tabrak Lari Ojol di Bandar Lampung Belum Penuhi Kesepakatan Mediasi, Korban Minta Proses Hukum Dilanjut
Senin, 19 Januari 2026









