Mahasiswa UIN Raden Intan Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan UKT
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung memang sudah meringankan beban mahasiswa terdampak Corona (Covid-19).
Hal tersebut memang sudah diterapkan sejak tiga minggu yang lalu, bedasarkan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag), tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak pandemi corona.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof Dr Moh Mukri Mag mengatakan, UIN telah menyiapkan tiga skema keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa, yakni keringanan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa yang menerapkan pola Keuangan Badan Layanan Umum (BPLU).
"Tiga skema tersebut lah yang kami terapkan untuk meringankan biaya mahasiswa,” kata Mukri, Minggu (21/6/2020).
Adapun untuk syaratnya yakni, menunjukan kelengkapan bukti dan keterangan yang sah terkait status orang tua wali, seperti meninggal dunia, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami kerugian usaha, dan orang tuanya mengalami penutupan usaha.
UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
"Mengingat tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19, tentu upaya banding hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak, misalnya orang tuanya terkena PHK atau sebab lainnya yang relevan,” terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
Kamis, 04 Juni 2026 -
Presiden Prabowo Larang Telur Dadar Buat Menu MBG
Kamis, 04 Juni 2026 -
Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, PLN UP3 Kotabumi Salurkan Daging Kurban untuk Warga Lampung Utara
Kamis, 04 Juni 2026 -
Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Bandar Lampung Tewas Ditembak Polisi
Rabu, 03 Juni 2026








