43 Lapo Tuak dan Warung Remang-remang di Jalan Soekarno-Hatta Disegel Satpol PP
Satpol PP saat melakukan penyegelan di Jalan Soekarno-Hatta Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung selama dua hari telah menutup sementara 43 cafe kecil di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.
Penutupan ini dilakukan karena adanya intruksi dari Walikota Bandar Lampung, Herman HN, karena adanya pemantuan Satpol PP selama sepekan bahwa ke 43 tempat itu selama ini tidak menerapkan protokol kesehatan.
Suhardi menjelaskan, berawal dari adanya satu orang di lapo tuak yang terkena corona, pihaknya pun melakukan pemantauan, setelah tim turun kesana, terlihat hampir semua cafe dan warung remang-remang di sepanjang jalan Soekarno-Hatta tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam sepekan kami lakukan pemantuan, terlihat banyaknya pengunjung yang tidak memakai masker, tak adanya hand sanitizer, tempat cuci tangan, bahkan tak ada jaga jarak sama sekali di tempat hiburan tersebut,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (21/6).
Oleh karena itu, dalam dua kasus tersebut, Satpol PP pun menyampaikan hal itu kepada Walikota, bahkan Walikota langsung mengintruksikan untuk melakukan penutupan di lokasi tersebut.
“Setelah ada intruksi dari Walikota, Kami kerahkan tim, dan Jumat sampai Sabtu malam, dan hasilnya ada 43 tempat hiburan yang kami segel,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut, pihaknya menemukan hampir semua tempat tersebut tidak ada perizinannnya.
“Sehingga sudah jelas alasannya mengapa tempat hiburan tersebut ditutup,” tandasnya.
Suhardi mengatakan, Pemkot juga melakukan pemantauan di cafe besar selama ini, namun dalam pemantaunnya, selama ini cafe besar telah menerapkan protokol kesehatan.
“Mereka sudah menerapkan itu, makanya tidak kami lakukan penyegelan, mereka sudah nurut kok, bukannya Pemkot tebang pilih,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkot terus melakukan pemantauan kepada cafe dan warung remang-remang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








