• Minggu, 30 Juni 2024

Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

Sabtu, 20 Juni 2020 - 10.23 WIB
242

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RI alias Bangun (45) warga Dusun Srimulyo, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kasat Narkoba, AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar jam 16.00 WIB. Dimana personil Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh mantan narapidana narkotika, di salah satu rumah di Dusun Srimulyo.

Dari informasi yang diperoleh, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RI di rumahnya.

"Hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil menemukan barang bukti di bawah tangga di ruang tengah rumah tersangka, berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,78 gram," ungkapnya, Sabtu (20/6/2020).

Selanjutnya, ditemukan di depan rumah tersangka sebelah kanan tepatnya di bawah tempat duduk, yakni satu bungkus plastik klip bening berisi sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti di depan rumah di bawah gorong-gorong, satu unit timbangan digital merk CHQ, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 51 lembar plastik klip bening ukuran kecil, dan 3 Unit Handphone berbagai merk.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," tutupnya. (*)