DPMP Belum Terima Laporan Resmi Terkait Pengajuan Pengunduran Diri Peratin Sukapura

Kabid Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom. Foto: iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi Pekon (Desa), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait adanya surat pengajuan pengunduran diri Setiawati selaku Peratin (Kepala Desa) Sukapura, Kecamatan Sumberjaya.
Baca Juga: Mengejutkan, Peratin di Lambar Ajukan Pengunduran Diri
Kabid Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom mendampingi kepala DPMP setempat, Ronggur L Tobing megaku jika pihaknya belum menerima laporan pengunduran diri Peratin Sukapura, hanya saja kata Ruspel, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Camar Sumberjaya mengenai informasi tersebut.
"Kami sudah komunikasi via telfon dengan Camat dan meminta untuk memediasi dan mencari solusi yang terbaik, termasuk membahas dan membedah apa persoalan yang terjadi. Untuk hasil nya secara administrasi dinas belum menerima laporan, kami baru tahu dari berita di media saja," ungkap Ruspel, Jum'at (20/6/20).
Rupel berharap, apapun persoalanya agar diselesaikan secara baik sehingga tidak ada intervensi-intervensi, artinya betul-betul objektif, karena sejauh ini dari pemantauan DPMP tidak ada permasalah di Pekon Sukapura baik yang didengar secara lisan maupun tertulis baik melalui Peratin, LHP atau Camat.
Akan tetapi secara aturan jelas Ruspel, Peratin boleh mengajukan pengunduran diri namun harus melalui verifikasi pembuktian dan lainnya, sehingga alasan tersebut memang sesuai dengan peraturan yang ada contohnya Peratin mengundurkan diri karen sakit sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.
Baca Juga: Ajukan Mundur dari Peratin, Setiawati Belum Bisa Dimintai Tanggapan
Selain itu tambah Ruspel, ketentuannya Peratin pindah domisili secara total ke luar Kabupaten atau fungsi nya sebagai peratin tidak bisa lagi dijalankan secara utuh. Artinya tidak bisa karena spontanitas semata, apalagi karena emosi sesaat. Makanya dalam menjalankan pemerintahan harus berkomunikas dengan LPH, Camat dan lainnya, apalagi Camat itu perpanjangan tangan bupati.
"Sepengetahuan saya, sejauh ini selama 10 tahun terakhir tidak ada Peratin yang mengundurkan diri. Oleh sebab itu kami berharap agar persoalan ini tidak lagi terjadi sehingga tidak menimbulkan opini-opini ditengah masyarakat," ungkapnya.
"Jadi jangan terlalu mudah mengambil keputusan, semua harus di musyawarahkan terlebih dahulu, jangan bertindak sendiri," pungkas Ruspel. (*)
Berita Lainnya
-
Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan Nasional di Lampung Barat Nyaris Putus
Minggu, 06 Juli 2025 -
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025