Sekda Lampung: Ekonomi Harus Bergerak Kembali dengan Protokol Kesehatan
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Kamis (18/6/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akibat adanya pandemi global Covid-19 membuat banyak orang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Oleh karena itu, tren kemiskinan di Provinsi Lampung mengalami peningkatan.
Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai skema jaring pengan sosial (JPS) untuk sedikit membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan, meskipun bantuan tersebut tidak akan membuat masyarakat lepas dari kemiskinan.
"Ada tren meningkat kemiskinan masyarakat Lampung, terutama dipengaruhi oleh adanya Covid-19. Karena banyak masyarakat yang tidak bekerja, yang mempunyai usaha penjualan juga tidak bisa bekerja. Oleh karena itu kita mempunyai skema JPS. Bansos memang tidak akan membuat masyarakat lepas dari kemiskinan, karena Bansos hanya berisi beras, gula. Namun setidaknya membantu meringankan beban mereka," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Kamis (18/6/2020).
Lanjut Fahrizal, upaya yang terus dimatangkan adalah mempersiapkan kembali ke new normal agar masyarakat kembali aktif bekerja. Aktivitas ekonomi kembali bergerak, namun tetap harus menjamin protokol kesehatan.
Protokol kesehatan harus dipersiapkan secara maksimal seperti di mall, pasar tradisional, maupun restaurant. Tempat tersebut harus menyiapkan tempat cuci tangan, atur tempat antrian dan kuota dikurangi.
"Oleh karena upaya itu memang harus dibuat, aktivitas ekonomi itu harus bergerak kembali, Pemerintah tidak bisa menyulap yang miskin menjadi kaya. Masyarakat akan mengalami perbaikan ekonomi kalau dia bekerja," tambahnya.
Selain adanya Covid-19, lanjut Fahrizal, adanya pergeseran musim panen juga menjadi salah satu penyebab angka kemiskinan meningkat.
"Mungkin juga dipengaruhi oleh bergesernya musim panen. Misal bulan April kemaren, karena ada pergeseran iklim panen jadi tertunda, sehingga masyarakat tidak mendapatkan hasil," timpalnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








