Penyalahguna Narkotika Warga Lamsel Ditangkap Polisi di Lampung Timur

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga Lampung Selatan ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik atas dugaan penyalahgunaan Narkotika, Rabu (17/6/2020).
Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka Sihol (34) warga Lampung Selatan, ditangkap tim tekab 308 saat berada di tepi jalan Ir Sutami, Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis inek.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal saat anggota Opsnal dan anggota tim tekab 308 melakukan patroli. Saat berada di jalan Ir Sutami, petugas melihat tersangka yang sedang sendirian.
"Melihat gelagat mencurigakan, petugas mendatangi tersangka,” kata Iptu Mirga Nurjuanda.
Saat didatangi, tersangka diperiksa identitas dan dilakukan pengeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti 1 plastik klip narkoba jenis inek.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Mirga Nurjuanda.
Atas penangkapan tersangka, Polsek Sekampung Udik berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Tiga Dapur SPPG di Lamtim Dihentikan Sementara, Dandim Tekankan Pengawasan Ketat
Selasa, 30 September 2025