• Jumat, 19 April 2024

Lembaga Himpun Pemekonan Tolak Pengunduran Diri Peratin Sukapura

Kamis, 18 Juni 2020 - 10.14 WIB
358

Surat permohonan pengunduran diri sebagai Peratin , Setiawati. Foto: Ist.

Lampung Barat - Terkait dengan pengajuan penguduran diri Peratin (Kepala Desa), Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat yang ditujukan terhadap Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Lampung Barat, pihak Kecamatan setempat melakukan pemanggilan seluruh anggota LHP dan Aparatur Pemerintahan Pekon Sukapura.

Baca JugaMengejutkan, Peratin di Lambar Ajukan Pengunduran Diri

Rapat yang di gelar di kantor Camat Sumber Jaya itu di pimpin langsung oleh Camat Supriyatna dengan didampingi Sekcam serta Kasi pemerintahannya pada (18/6/2020).

Pada rapat tersebut menghasilkan sikap mufakat jajaran LHP terkait tindak lanjut surat pernyataan pengunduran diri Peratin Sukapura.

Camat Sumber Jaya, Supriyatna kepada Kupastuntas.co mengaku bahwa pada rapat tersebut jajaran LHP tidak menyetujui surat pengunduran diri Peratin Sukapura dengan alasan Peratin Sukapura tidak pernah melanggar Undang-undang dan peraturan yang ada.

Lanjutnya, LHP juga menilai bahwa Setiawati masih mampu untuk memimpin Pekon Sukapura sampai akhir masa jabatannya dan berharap untuk tetap menjalankan tugas dan kewajiban sekaligus mencabut surat pernyataan pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Jadi atas dasar berita acara LHP dan Peratin Sukapura, kami langsung menindaklanjutinya dengan membuat surat pernyataan yang isinya agar Setiawati mencabut surat pernyataan pengajuan pengunduran diri, masih bersedia menjadi Peratin sampai dengan masa jabatannya dan bersedia bekerja sesuai dengan tupoksinya," ungkap Supriyatna.

Baca Juga: Ajukan Mundur dari Peratin, Setiawati Belum Bisa Dimintai Tanggapan

Hingga berita ini ditayangkan Setiawati belum bisa dimintai keterangan, dicoba dihubungi melalui sambungan selulernya tidak merespon meskipun ponselnya dalam keadaan aktif. (*)

Editor :