Ini Penyebab Kriminalitas di Lampung Meningkat Menurut Pengamat Hukum
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, menilai bahwa banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19 atau corona ini, membuat masyarakat menjadi nekat untuk melakukan aksi kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Budiono berkaitan dengan apa disampaikan Polda Lampung yang menyebut tindak kejahatan meningkat 2 sampai 5 persen selama covid-19.
Dikatakan Budiono, situasi darurat dapat menyebabkan masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya lagi, menjadi nekat melakukan kejahatan demi bertahan hidup ditengah masa pandemi Covid-19.
"Di situasi saat ini, telah menyebabkan banyak perubahan kehidupan. Orang yang tidak kuat untuk bertahan dengan cara-cara yang halal akan melakukan jalan pintas yang bertentangan dengan hukum.
Budiono menjelaskan, meningkatnya jumlah kejahatan diakibatkan oleh beberapa faktor. Yakni ekonomi dan sosial.
"Menurut saya, naiknya angka kriminalitas ini disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap kehidupan ekonomi, bukan hanya menimbulkan pengganguran, tetapi juga banyaknya kegiatan ekonomi masyarakat yang jalan berjalan seperti tutupnya pariwisata, berhentinya dan berkurangnya transportasi, serta tutupnya tempat-tempat usaha," jelasnya.
"Pemerintah harus segera melakukan terobosan dan solusi yang bisa mengatasi hal ini, jangan sampai bencana Covid-19 menyebabkan terjadinya krisis ekonomi hingga menimbulkan krisis sosial yang bisa memungkin terjadinya kerusuhan sosial di masyarakat," sambungnya.
Ditegaskan Budiono, persoalan aksi kejahatan ini jangan hanya dibebankan kepada aparat kepolisian, tetapi masyarakat juga harus selalu waspada. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








