• Rabu, 20 Agustus 2025

Ini Jadwal Pelayanan Perekaman E-KTP di Disdukcapil Bandar Lampung

Kamis, 18 Juni 2020 - 17.53 WIB
970

Suasana Pelayanan Dokumen Kependudukan Di disdukcapil Kota Bandar Lampung, Kamis (18/06/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna perketat penerapan protokol kesehatan Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Bandar Lampung menerapkan pembatasan perekaman E-KTP di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemkota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Disdukcapil kota Bandar Lampung, A. Zainuddin menerangkan, di tengah masa pandemi Covid-19 yang terjadi mulai pada pertengahan Maret hingga saat ini, pelayanan Disdukcapil masih terus berjalan. Namun saat ini Disdukcapil menerapkan pembagian waktu mensiasati pelaksanaan perekaman E-KTP.

"Jadi kalau sebelum Covid-19 pelayanan perekaman dilaksanakan terus setiap hari mulai dari jam 7.30 WIB sampai 15.30 WIB, dan itu bergerombol dan berdesaak-desakan. Tetapi saat ini tidak. Hal ini dilakukan sekaligus menerapkan pelayanan melalui Web dan WhatsApp yang disediakan oleh Disdukcapil kota Bandar Lampung," ungkapnya Kamis (18/06/2020).

Zainuddin juga menjelaskan, saat ini dilakukan penjadwalan perekaman, yakni dilakukan seminggu tiga kali yakni hari Senin, Rabu dan Jumat. Itupun dilakukan pembatasan jam serta kuota yang melakukan perekeman, yakni pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB hanya melayani 35 orang, begitu juga di jam 13.30 WIB sampai 14.00 WIB, serta pukul 14.00 WIB sampai 14.30 WIB, masing-masing hanya melayani 35 orang.

"Artinya orang-orang tidak perlu berdesak-desakan, begitu juga ketika waktu antri, kalau belum nomornya jangan masuk dulu. Selain itu kita juga menyiapkan peralatan Protokoler, di gedung pelayanan kita sediakan sabun dan air, kemudian pengecekan suhu, dan tempat duduk pun dijarangkan. Kita melaksanakan protokoler sebaik mungkin, guna menjaga kesehatan masyarakat dan petugas," tandasnya. (*)