Hadapi Tahun Ajaran Baru, Dinas Pendidikan Way Kanan Siapkan SOP
Kupastuntas.co, Way Kanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan telah menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menghadapi tahun pelajaran baru 2020-2021.
Ada tiga tahapan dimulainya kembali proses pengajaran. Tahap pertama, kegiatan belajar mengajar untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Tahap kedua, kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar (SD) dimulai pada bulan September. Kemudian tahap Ketiga, untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak (TK) akan dimulai pada bulan November.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim. S. Pd. MM mengatakan, kesiapan panduan SOP merujuk dari keputusan dari Kementerian Pendidikan, keputusan Gubernur Propinsi Lampung dan keputusan Bupati Kabupaten Way Kanan, terkait dengan dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Jumlah siswa di dalam kelas untuk SD, SMP dan SMU dibatasi 18 siswa, untuk Paud dan Tk dibatasi 5 siswa setiap lokal kelas yang digunakan dengan jarak antar siswa 1,5 - 2 meter.
Sekolah juga dituntut untuk menyiapkan alat ukur suhu tubu, alat cuci tangan, masker serta di setiap sekolah dibentuk gugus tugas Covid-19.
"Mengutamakan kesehatan dan keselamatan dalam proses kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka dalam new normal bagi anak didik, tenaga pendidik dan masyarakat adalah hal yang paling utama,” tegas Usman Karim, Kamis (18/6/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Bertekad Perbaiki Infrastruktur Jalan di Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Panwaslu di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Rakercabsus DPC PDI-P Way Kanan, Arinal Djunaidi Ajak Kader Jaga Persatuan Ciptakan Demokrasi Damai
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Ardjuno Komitmen Sempurnakan Program dan Perkuat Demokrasi Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024