BP2MI Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran
BP2MI. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Mulai 17 Agustus mendatang, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membebaskan biaya penempatan pekerja ke suatu negara. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kepala BP2MI Benny Rhamdani sebagai turunan dari amanat UU No 18 tahun 2017 pasal 30 bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dapat dibebani biaya penempatan.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kepala BP2MI Provinsi Lampung, Ahmad Salabi mengatakan, jika regulasi tersebut kemungkin besar juga akan diterapkan untuk para PMI asal Provinsi Lampung.
"Program ini baru dari kepala BP2MI bapak Benny Rhamdani, dimungkinkan Lampung dapat menerapkan program tersebut, dan untuk peraturannya masih dalam proses kajian," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (18/6/2020).
Menurut Salabi, dengan adanya UUD nomor 18 tahun 2017 tersebut akan merubah paradigma baru yang selama ini para PMI selalu menjadi korban pemerasan namun disisi lain PMI selalu memberikan devisa yang tinggi untuk negara.
"PMI memberikan kontribusi yang tinggi untuk negara, oleh karena itu Kepala BP2MI ingin merubah itu jangan sampai PMI kita mengalami perasan bagi oknum-oknum Perusahaan Penempata Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," tambahnya.
Lanjutnya, dengan regulasi tersebut maka PMI yang berangkat tidak dikenakan biaya seperti pembuatan pasport dan medical check up, namun hanya dikenakan biaya untuk mengurus surat menyurat seperti surat keterangan izin dari keluarga.
"PMI hanya mengeluarkan biaya untuk proses keberangkatan saja, untuk pembuatan pasport dan medical check up mestinya pihak perusahaan diluar negeri sudah memberikan biaya untuk kepengurusan itu. Itu yang dikhendaki," ucapnya
"Selama ini kan biaya itu ditanggung oleh PMI walaupun selama ini PMI seolah tidak membayar karena di bayar oleh P3MI padahal tidak, PT yang memberangkat PMI mendapat uang dari user disana. Masa sudah dapat biaya dari sana dapat juga uang dari PMI setiap bulan," tegasnya.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, lanjut Salabi, tidak menuntut kemungkinan ada pihak yang keberatan tetapi mereka suka tidak suka harus patuh dengan aturan tersebut.
Terkait dengan maraknya PMI ilegal pihak nya akan berkordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, Perhubungan dan Imigrasi.
Ia pun berharap agar PMI betul-betul terlindungi dari awal keberangkatan sampai negara tujuan kemudian pulang lagi ke negera asal.
"Dengan catatan mereka membawa hasil-hasil yang mereka peroleh selama bekerja, tanpa ada potongan. Mereka bisa membangun rumah di kampung, menyekolahkan anaknya, membiayai anaknya kuliah, seperti itu harapannya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








