Berikan Arahan, Sekda Pesibar: Bekerja Dengan Baik, Jangan Terlalu Incar Jabatan
Pengarahan aparatur sipil negara (ASN) golongan III.C oleh sekda pesibar N Lingga Kusuma. Foto: Ist.
Pesisir Barat - Pengarahan aparatur sipil negara (ASN) golongan III.C oleh sekda pesibar N Lingga Kusuma yang di dampingi oleh asisten III administrasi umum Hasnul Abrar Sanusi di Or cukuh tangkil. Kamis (18/6/2020).
Pengarahan Aparatur Sipil Negara ini yang di adakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan selama 2 hari kamis dan jumat 18-19 juni 2020.
Pengarahan pertama pada hari kamis 18 Juni 2020 pengarahan diikuti oleh 50 ASN dari masing masing OPD.
Sekretaris Daerah Pesisir Barat N Lingga Kusuma MP menyampaikan perilaku, etos kerja, kedisiplinan adalah hal utama dalam bekerja sebagai pegawai negeri sipil, apa yg diwariskan oleh senior ambil positif nya tinggalkan negatifnya, hadir tepat waktu, motivasi tinggi dalam kerja jangan karena uang baru mau bekerja.
"Bekerjalah dengan baik jangan terlalu mengejar jabatan, karena akan mengikuti dengan sendirinya, Orang dengan kecerdasan emosional yg baik umumnya akan lebih diutamakan ketimbang kecerdasan intelektual,kecerdasan emosional termasuk kesabaran, kesopanan, tingkah laku, etos kerja, dan kesadaran yg baik,"papar N Lingga Kusuma.
Orang dengan kesadaran intelektual tanpa kesadaran emosional memang cerdas tapi tidak dapat mengambil keputusan yang baik saat bekerja, intelektual bukan berarti cerdas dalam mengambil keputusan, tapi orang dengan kecerdasan emosional akan mampu mengambil keputusan yang baik, pintar bukan hal utama, ada staff yg bisa diandalkan kalau terkait kecerdasan dan pintar, tapi kecerdasan emosional mencakup segalanya termasuk membaca keadaan dalam mengambil keputusan.
"Kenaikan pangkat dan golongan merupakan penghargaan atas kinerja dan prestasi ASN dan merupakan pilihan karena akan lebih banyak lagi beban dan tanggung jawab yang ada di pundak masing masing ASN sehingga tanggung jawab yg dibebankan amanah untuk dikemudian hari," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








