• Rabu, 24 April 2024

Angka Perceraian di Lambar Turun Akibat Covid-19

Kamis, 18 Juni 2020 - 14.10 WIB
235

Terlihat pelayanan di kantor pengadilan agama Krui di Liwa diberi skat pembatas. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Ditengah pandemi  Covid-19 ternyata tidak semuanya berdampak negatif, pasalnya dengan adanya wabah ini angka perceraian di Kabupaten Lampung Barat menurun hingga hampir 50 persen dari biasanya, hal itu berdasarkan data yang dimiliki kantor pengadilan agama Krui di Lampung Barat.

Ali Muhtarom, salah satu Hakim yang juga Humas pengadilan agama Krui di Liwa saat ditemui Kupastuntas.co di ruang kerjanya mengatakan, jika di tahun sebelumnya hingga pertengahan tahun seperti ini pihaknya menangani perkara perceraian hingga 500, sedang untuk tahun ini baru 270 perkara.

"Terlepas apakah itu karena dampak Covid-19 atau bukan, yang jelas ini kabar baik. Dan yang perlu saya sampaikan bahwa ditengah pandemi ini kami memberikan pembatasan sosial sehingga pendaftar diberi batasan dalam setiap hari nya, jadi tidak seperti hari biasa saat normal, pendaftaran manual kita tutup jadi hanya pelayanan online saja," ungkapnya, Kamis (18/6/20).

Selama pandemi jelas Ali, pendaftar hanya diberi kuota 3 orang perhari, sedangkan untuk proses persidangan tetap berjalan, namun ada beberapa protokol persidangan yang agak ketat seperti dipersyaratkan untuk di cek suhu, ruang tunggu berjarak, sebelum memasuki ruang persidangan wajib mencuci tangan dan menggunakan masker termasuk saksi.

Sedangkan dalam rangka menghadapi new normal ini lanjut Ali, ada beberapa kebijakan untuk mengantisipasi adanya Covid-19 mulai dari membatasi penanganan perkara agar mengurangi penumpukan yang maksimal 4 dalam sehari.

Termasuk pengambilan produk pengadilan seperti surat cerai, salinan putusan juga dibatasi 5 perhari, antara pemohon dan petugas pelayanan diberi skat pembatas.

"Mengenai angka perceraian tadi jika tidak ada pandemi mungkin tetap sama bahkan bisa lebih dari tahun sebelumnya, jadi dengan adanya pembatasan ini sangat berpengaruh, artinya ini merupakan dampak positif dari pandemi. Kita tetap berharap agar tingkat penanganan perkara tidak berubah walaupun dengan kondisi seperti ini, jangan sampai malah pasca Covid-19 malah membludak," tutupnya.

Editor :