• Jumat, 04 Juli 2025

Terkait Data Pemilih, Disdukcapil: Kalau Ada Warga Meninggal Harus Lapor

Rabu, 17 Juni 2020 - 19.57 WIB
108

Kepala Dinas Disdukcapil kota Bandar Lampung, A. Zainuddin, saat dimintai keterangan, Rabu (17/06/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menilai, data penduduk yang sudah memiliki hak pilih di kota Bandar Lampung sangat dinamis, dalam artian bisa berubah-ubah setiap harinya.

Kepala Dinas Disdukcapil kota Bandar Lampung, A. Zainuddin mengatakan, tekait data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (P4),  penduduk di seluruh Indonesia termasuk Bandar Lampung sangat dinamis.

Menurutnya, di bandar Lampung sendiri misalnya, ada data potensial pemilih sebanyak 700 ribu. Kemungkinan satu hari ke depan bisa berubah bertambah 10 orang atau berkurang. 

"Tetapi, mengenai data P4 ini, bukan kewenangan Disdukcapil. Kewenangan kami hanya mevalidasi dan memfasilitasi warga yang 17 tahun, yang sudah merekam dan warga yang pindah datang. Karena setiap hari rata-rata ada dua puluhan orang yang pindah datang," ungkapnya, Rabu (17/06/2020).

Zainuddin melanjutkan, untuk data warga yang meninggal, memang seharusnya segera dihapus. Tetapi harus permintaan dari keluarga. Karena menurutnya, untuk menghapus salah satu anggota keluarga yang meninggal, ahli warisnya harus melapor dengan membawa dokumen, berupa surat kematian yang dikeluarkan rumah sakit atau apabila meninggal di rumah yang dikeluarkan oleh lurah. Karena Disdukcapil tidak punya kewenangan, nanti dikawatirkan menimbulkan masalah.

"Karena KPU sendiri sudah memiliki hak akses langsung. Karena sudah ada MOU antara Dirjen Disdukcapil dengan Sekjen KPU Pusat. Artinya Disdukcapil tidak memiliki kewenangan memberikan data, tetapi hanya bisa mefasilitasi apabila ada permintaan dan laporan dari KPU terkait orang-orang yang meninggal dunia, dan minta untuk dihapus. Maka bahasanya memfasilitasi," tandasnya. (*)