Terjerat Narkoba, Putra Wakil Wali Kota Metro Tetap Diproses Hukum
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meskipun pihak keluarga telah mengajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi ke penyidik Satresnarkoba Polresta Metro, DF, AG dan DS, tetap diproses hukum.
Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Metro telah dikirimkan ke Kejari Metro.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari, Dwi Nanda Saputra, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (17/6/2020).
"SPDP-nya sudah kita terima," kata Nanda.
Saat ini, kata Nanda, berkas perkara ketiganya masih dalam tahap P18 (berkas dilengkapi penyidik).
"Masih P-18. Jadi kalau sudah diserahkan ke kita (berkas), akan kita teliti kembali. Yang jelas proses hukum tetap berjalan meskipun ada pengajuan rehabilitasi dari pihak keluarga ke penyidik," terangnya.
Untuk diketahui, DF merupakan putra dari Wakil Wali Kota Metro, diamankan Aparat Satresnarkoba Polres Metro, bersama AG (tenaga honorer) Kota Metro dan DS (ASN BPKAD), akan menjalani rehabilitasi.
"Dari penangkapan itu dilakukan asistensi oleh Tim Asessment Terpadu (TAT) dan hasilnya sudah dilaksanakan assesment pada Senin (8/6/2020) lalu, dan akan dilakukan rehabilitasi ke Loka Rehabilitasi Kalianda BNN," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Kamis (11/6/2020) lalu.
Meski demikian, kata Pandra, proses hukum akan tetap berlanjut dan ketiganya dijerat dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009.
"Hasil pemeriksaan barang (bukti) tersebut sudah diakui milik para tersangka, penyelidikan masih berlanjut," jelas Pandra.
DF sendiri diamankan lantaran membawa ganja seberat 0,33198 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok.
DF diamankan di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat, pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 00.00 wib.
Dari keterangan DF ganja tersebut dibeli dari AR yang saat ini DPO seharga Rp 100 ribu.
Setelah menangkap DF, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AG tenaga honorer di depan kantor Inspektorat setempat sekitar pukul 13.00 wib
Dari tangan AG ditemukan sabu seberat 0,15275 gram yang dari pengakuannya didapat dari seseorang AL yang saat ini pengejaran.
Dan DS ASN BPKAD diamankan di halaman kantor BPKAD sekitar pukul 16.00 wib dengan barang bukti sabu seberat 0,17329 gram. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









