Polres Way Kanan Amankan Pencuri Onderdil Mobil
Tersangka saat diamankan di Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) onderdil mobil di lingkungan Base Camp PT AKG, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabuapten Way Kanan, Rabu (17/6/2020).
Tersangka inisial TD (32) warga dan SK (24), keduanya warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim Way Kanan, AKP Devi Sujana mengatakan, pada Selasa (26/5/2020) pukul 10.00 WIB, saat saksi Pendi sedang patroli di seputaran PT AKG Pakuan Ratu, melihat mesin mobil yang sudah rusak tidak ada lagi sebanyak lima unit terdiri dari empat unit jenis Fuso dengan Nopol BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan satu Jenis colt diesel Nopol BE 9123 C," katanya.
Selanjutnya Pendi memberitahu kepada pelapor Sugeng, selaku Estate Manager. Akibat kejadian tersebut PT AKG mengalami kerugian sekitar Rp156.500.000.
Tersangka diamankan berikut barang bukti satu unit injection, tiga unit gear perseneleng, dan satu unit gardan mobil fuso. Selanjunya dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









