Pengurus TKBM Lama Diminta Tanggungjawab Tunggakan BPJS Sebesar Rp6 Miliar
Rapat dan diskusi bersama pengurus TKBM Pelabuhan Panjang di Begadang Resto II, Bandar Lampung, Rabu (17/6/2020). Foto: Wanda/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Penasehat Pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Prof Dr Sunarto mengatakan, pengurus dan ketua yang lama yakni di era Sainin Nurjaya harus bertanggung jawab dalam tunggakan BPJS sebesar Rp6 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Sunarto, saat menggelar rapat dan diskusi bersama pengurus TKBM Pelabuhan Panjang di Begadang Resto II, Bandar Lampung, Rabu (17/6/2020).
Sunarto menjelaskan, mengenai penggelapan iuran BPJS itu ,maka bisa dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman pidana. Bahkan tak hanya itu, Sainin CS juga harus mengembalikan segera uang yang telah digelapkan tersebut.
"Berkaitan dengan BPJS adalah uang negara yakni dalam hal ini penerimaan negara bukan pajak, sehingga jika ada penggelapan, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Sunarto.
Ia menjelaskan, untuk pengembalian iuran BPJS, hal ini bisa dilakukan, karena berkaitan dengan gugatan hukum perdata.
"Memang harus dibayar dan peraturannya harus segera dibayarkan,” ujar Guru Besar Universitas Lampung (Unila) tersebut.
Jika nantinya Sainin CS tidak membayar tunggakan BPJS tersebut, maka aset bisa disita untuk pertanggung-jawabannya.
"Terlebih dalam hal ini ada bukti otentik, yakni laporan BPK,” ucapnya.
Ia pun mengibaratkan kantor TKBM Pelabuhan Panjang ini ibarat oplet tua yang dipaksa untuk berjalan. Hal ini menjadi beban bagi pengurus dan ketua yang baru.
"Oleh karenanya, hal ini komitmen bagi pengurus yang baru untuk memperbaiki oplet tua ini. Saya yakin pengurus bisa karena memang punya komitmen," harap Sutarno.
Sementara itu, Ketua TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Sunarda berterima-kasih kepada Dewan Pengawas menyikapi permasalahan ini. Oleh karena itu, ia meminta kepolisian harus mengambil keputusan yang baik terkait kasus tersebut.
"Iuran BPJS ini adalah hak semua karyawan. Semoga ada langkah baik untuk permasalahan ini,” ucapnya.
Terkait laporan balik yang diajukan oleh Sainin, Agus mengatakan sah-sah saja karena pendapat mereka. Namun anggaran ini sudah terdata dalam laporan keuangan.
"Sehingga jelas mana uang yang harus dikembalikan,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








