KPU Lampung Tetap Laksanakan Pilkada di Tengah Pandemi
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19, dengan memperketat penerapan Protokol Kesehatan hingga pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pelaksanaan tersebut akan tetap dilakukan, tentu dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
Video : BARU!! MEMBEDAH JANJI 1 TAHUN KEPEMIMPINAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ARINAL - NUNIK - Part 1/2
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tentang jadwal dan program tahapan Pilkada 2020 yang sudah mulai diterapkan mulai dari 15 Juni kemarin.
"Saat ini masih menunggu PKPU terkait juknis pelaksanaan Pilkada di tengah bencana non alam yang masih dikonsultasi kepada DPR RI dan Pemerintah pusat oleh KPU RI," ungkapnya, Rabu (17/06/2020).
Diketahui, KPU sebagai lembaga penyelengara Pemilu, telah mulai melaksanakan tahapan lanjutan Pilkada 2020 pada 15 Juni Kemarin. Dengan mengaktifkan dan melantik badan Ad Hoc, seperti Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








