• Sabtu, 05 April 2025

Kasus Fee Proyek Lampura, Sopian Sitepu: Ploting Proyek Sudah Berjalan Sebelum Agung Menjabat

Rabu, 17 Juni 2020 - 17.36 WIB
113

Persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, yang menjadi terdakwa kasus suap fee proyek, menyatakan bahwa catatan ploting proyek yang disebutkan Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura), tidak bisa dijadikan acuan dalam penuntuttan.

Hal ini diungkapkan Sopian Sitepu saat membacakan pembelaan terdakwa Agung, di persidangan online yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

Baca juga : Bupati Lampura Nonaktif Agung: Mereka yang Makan Nangka, Saya yang Kena Getahnya

Ditegaskan Sopian, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta jumlah gratifikasi yang diberikan kepada Agung.

"Kami penasihat hukum Agung mengamati beberapa putusan pengadilan-pengadilan Tipikor di Indonesia dan juga Pengadilan Tanjungkarang memberikan hak istimewa kepada JPU KPK, walaupun tuntutan itu tidak didukung oleh bukti-bukti yang berdasar, dan tidak sesuai hukum pembuktian," jelasnya.

Sopian menjelaskan, bahwa ploting proyek sudah berjalan sebelum Agung menjabat Bupati Lampung Utara dan sudah dilakukan oleh oknum kepala dinas SKPD.

"Buku catatan Syahbudin, hanya catatan tanpa ada konfirmasi ataupun pembuktian pedoman sehingga tidak bisa menjadi acuan," terangnya.

Menurut Sopian, tak bisanya menjadi acuan, lantaran tidak ada bukti nyata berupa harta benda yang bermuara ke Agung dan tidak dapat dikonfirmasi ke beberapa pihak.

"Kami tidak setuju dengan JPU, karena JPU tidak bisa membuktikan objek nyata tersebut," sebutnya.

Sopian berharap dan meminta kepada majelis hakim dalam menilai serta menimbang antara tuntutan JPU dan pembelaan pihaknya ada keseimbangan.

"Sebab dalam keseimbangan itulah tercermin dan diperoleh keadilan, ini adalah makna keadilan legalitas, konsep ini tercermin dalam Pasal 183 KUHAP," bebernya.

"Hakim tidak boleh memutus perkara, kecuali didukung dua alat bukti sah dan adanya keyakinan hakim. Kami berharap bukti bukti dan pembuktian akan menentukan putusan Hakim," tandasnya. (*)