Dampak Pandemi Covid-19, Tanggamus Kehilangan 40 Persen PAD
Foto: Ist.
Kupatuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kehilangan 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah pada tahun 2020, yang tergoncang akibat pandemi wabah Covid-19.
Hal ini berdampak pada Pemkab setempat yang sangat bergantung pada dana perimbangan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Lampung. Karena di tengah pandemi ini, PAD jauh dari harapan.
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Suaidi mengatakan, wabah Covid-19 ini paling tidak dari hitungan di atas kertas, Pemkab Tanggamus kehilangan PAD sebesar Rp1 miliar lebih.
"Selama pandemi Covid-19 ini, kita kehilangan 40 persen PAD kita, atau sekitar Rp1 miliar lebih," kata Suaidi, Rabu (17/06/2020).
Adapun sektor yang kehilangan pendapatan, ujar Suaidi, adalah dari pajak restoran, pajak rumah makan, pajak hotel, parkir dan pajak tempat-tempat wisata.
"Pajak dari sektor tersebut memang tidak dipungut selama pandemi Covid-19 sesuai kebijakan ibu bupati," kata dia.
Diterangkannya, pajak yang dihilangkan adalah pajak yang dibebankan ke konsumen, bukan pajak usaha. Sebab konsumen adalah masyarakat yang dalam kondisi pandemi Covid-19 ini kemampuan keuangannya turun.
"Jadi di satu sisi memang kehilangan PAD, tetapi di sisi lain membantu masyarakat dengan beri kebijakan yang tidak membebani mereka. Sebab masyarakat yang paling terkena dampak Covid-19," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024








