Bupati Lampura Nonaktif Agung: Mereka yang Makan Nangka, Saya yang Kena Getahnya

Persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 'Ibaratnya, saya nggak makan nangka, tapi saya kena getahnya. Ini menjadi pelajaran buat saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kekhilafan saya'
Ungkapan inilah yang disampaikan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara Nonaktif), saat menyampaikan pembelaannya pada sidang lanjutan kasus suap fee proyek Lampung Utara yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (17/6/2020).
Agung mengatakan, dirinya baru mengetahui ada kerugian negara setelah adanya perkara ini. Bahkan ia pun membantah menerima gratifikasi hingga Rp77.553.566.000.
"Saya sampaikan, saya tidak pernah mengambil uang sebesar apa yang dituduhkan dalam persidangan, terkecuali uang yang saya akui dan yang sudah saya kembalikan. Karena banyak orang yang mengambil keuntungan atas nama saya," jelas Agung.
Meski demikian, Agung menyesali kekhilafannya karena telah menggunakan uang yang telah diterimanya.
"Saya akui uang tersebut dan sudah saya kembalikan ke negara (Rp1,475 miliar)," ujarnya.
Agung pun mengatakan, ia telah salah mempercayai orang.
"Sampai ada yang membangun rumah (mewah) dan bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai walikota, entah pakai uang siapa dan bersumber dari mana. Namun berdalil atas nama saya," tuturnya.
Agung menuturkan, semenjak ia ditahan tidak pernah ada kebebasan berkumpul dengan keluarga.
"Terutama ketiga anak saya, mereka semua sangat membutuhkan saya sebagai seorang bapak. Saya memohon agar dapat memberikan hukuman seringan-ringannya seadil-adilnya mengingat saya tulang punggung. Saya masih ingin mengabdikan diri kepada negara," terangnya.
Agung kembali menegaskan, ia tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.
"Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada satu orang tak bersalah. Saya mohon maaf kepada keluarga anak istri saya, dan saya mohon maaf warga Lampung Utara," tandasnya.
Baca juga : Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Agung dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agung terbukti secara sah dan bersalah dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Agung juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang dengan yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa Agung.
Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Tidak hanya itu, Agung juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Pelantikan Rektor Universitas Malahayati Dianggap Cacat Hukum, Usia Bertentangan dengan UU dan Pasal 44 Statuta Unmal
Selasa, 08 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Sukses Tangani 528 Pasien IGD Selama Libur Idul Fitri 1446 H
Selasa, 08 April 2025 -
60 Penumpang Divre IV Tanjungkarang Tertinggal Kereta Api Selama Angkutan Lebaran 2025
Selasa, 08 April 2025 -
Polda Lampung: Pemilik Kendaraan di TKP 3 Polisi Tewas di Way Kanan Bisa Jadi Tersangka
Selasa, 08 April 2025